Sesampainya di kampung halamannya di Indramayu, Khanifah tidak langsung mengatakan kepada suaminya tentang peristiwa yang dideritanya selama bekerja di singapura.
Lantas Suami Khanifah tau, pasal ia merasa curiga dengan kondisi fisik istrinya yang tak seperti sebelum berangkat ke negara tetangga.
Kondisi fisik khanifah penuh dengan bekas atau ciri dari tindakan kekerasan. Kemudian Suaminya tersebut menemui Agency (Agen TKI) yang memberangkatkan istrinya ke Singapura.
Beruntung Agency tersebut ikut menyelesaikan masalah yang di alami Khanifah, pasal banyak Agency yang hanya cari keuntungan setelah itu di biarkan.
Agency melapor ke Kedutaan Besar Indonesia (Embassy) dan kemudian di teruskan ke pengadilan Singapura.
Zariah ketika dihubungi Pihak Agency dan Embassy berdalih
Zariah ketika dihubungi berdalih bahwasanya dirinya terserang stroke dua kali lantas tidak mungkin menyiksa Khanifah. Namun dari hasil medis, Zariah dinyatakan Sehat dan tidak terdapat Stroke atau riwayat terkena Stroke apalagi Lumpuh seperti yang diakuinya. Rupanya Zariah berbohong.
Ada Riwayat Mantan Terpidana Pada diri Zariah
Zariah Mohd Ali ternyata memiliki riwayat bahwa pernah dipenjara karena kasus serupa.
Jangka Waktu Keputusan Pengadilan yang Lama
Sejak saat itu, tidak kunjung ada kabar penetapan keputusan dari pengadilan Singapura. Namun pada tahun 2017 ada titik terang kasus penyiksaan tersebut. Pengadilan Singapura mendakwakan 12 kasus kepada majikan Khanifah. Tapi tidak juga di jebloskan ke penjara
Baru, pada Kamis (1/8/2019) Singapura, memutuskan untuk menghukum Zariah 11 Tahun penjara dan Mohamad Dahlan 1 tahun 3 bulan. Zariah juga dikenakan denda S$ 56,000 atau sekira Rp. 578.000.000,- dan Mohamad Dahlan (suami Zariah) di kenakan denda S$ 1.000 atau sekira Rp. 10.000.000,-.
Khanifah Trauma
Pada kasus ini, Jaksa penuntut di Singapura menyebut. Kasus penyiksaan yang dialami Khanifah merupakan penyiksaan terburuk terhadap asisten rumah tangga yang pernah terjadi di Singapura.
Tampilkan Semua