SINGAPURA, CILACAP.INFO – Majikan Sadis penganiaya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu Jawa Barat di Singapura divonis kurungan 11 Tahun Penjara. Kamis (1/8/2019).
Korbannya yakni Khanifah (39), Seorang Ibu yang memiliki dua orang anak. Ia terbang ke negara yang terkenal dengan patung Merlion bermula pada November 2011 saat usianya 32 tahun.
Khanifah bertempat di sebuah apartemen Woodlands, negara Singapura di apertemen milik keluarga Mohamad Dahlan (60) dan Zariah Mohd Ali (58).
Ia pergi menjadi PRT di negara tetangga, tidak lain demi anak-anak yang ia cintai. Kisah awal keberangkatan Khanifah di awal-awal memang berjalan seperti biasanya, tidak ada tindak kekerasan yang terjadi.
Kisah Kejadian Penyiksaan Terhadap Khanifah
Namun kisah mengerikan terjadi saat Juni 2012. Majikannya mulai berani melakukan kekerasan fisik kepadanya, dan hal itu terus dilakukan berulang-ulang sampai 6 bulan.
Berbagai Benda atau Peralatan Dapur dari Palu hingga Arit di ayunkan ke bagian anggota tubuhnya. Jari jemarinya pun patah karena di dorong paksa oleh majikan tak punya hati. Bambu hingga Gunting di tusukkan ke Khanifah.
Ia menceritakan, bahwasanya setiap kali ada tamu datang ke tempat majikannya, Khanifah tak boleh keluar, dan tak boleh memiliki telepon ataupun hanya sekedar berkomunikasi dengan siapapun termasuk keluarganya. Sebab sang majikan Takut apabila Khanifah menceritakan kekerasan yang dilakukan Majikan kepadanya. Dan akan menambah murka sang majikan.
Terbongkarnya Kebusukan Majikan Khanifah
Enam bulan disiksa majikan, tentunya bagi siapa saja terasa begitu lama termasuk Khanifah, masa-masa yang ditunggu untuk mengakhiri perlakuan majikannya akhirnya tiba. Tepatnya bulan Desember 2012. Khanifah dipulangkan majikannya ke Indonesia.
Majikan Khanifah mendandaninya dengan Make-up, membedaki muka Khanifah seperti layaknya akan main sinetron. Hal itu guna menutupi kebusukannya (majikan). Sebab muka khanifah didapati penuh luka akibat siksaan.
Tampilkan Semua