Kuala Lumpur, CILACAP.INFO – Kabar tak sedap datang dari Malaysia. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja sebagai PRT diperkosa Majikan yang juga Anggota Legislatif di negara bagian perak malaysia.
Aksi bejat itu dilakukan oleh Paul Yong, seorang anggota legislatif di Negara Bagian Perak di rumahnya di daerah Meru.
Paul Young yang meruda paksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berusia 23 tahun itupun akhirnya di laporkan ke kepolisian jelapang.
Kepolisian sempat menahan majikan dan anggota legislatif bejat nan cabul pada 9 Juli 2019 bulan kemarin. Polisi juga langsung memeriksa terduga pelaku dan juga pelapor.
Pada kesempataan itu kepolisian menginterogasi pelaku dan pelapor serta melakukan serangkaian pemeriksaan medis. Namun Penyidik kemudian membebaskan Yong dengan jaminan.
Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin Husain mengatakan. Sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, dan setelah selesai, berkas perkara akan kami serahkan kepada Kantor Kejaksaan Negara Bagian,” katanya Jumat (16/8/2019) dikutip dari malay mail.
Lebih lanjut, ia juga berharap, bahwa Penyelidikan bisa selesai dalam minggu-minggu ini.
“Kami berharap Penyelidikan bisa selesai pada pekan ini sebelum diajukan kepada jaksa,” lanjut Husain saat konferensi pers.
Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.
Sedangkan TKW yang menjadi korban pemerkosaan tersebut, kini masih ditampung di shelter KBRI. Dia tidak bisa pulang ke indonesia, masih menunggu sampai penyelidikan selesai.
Hal di atas dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Joedha Nugraha.
Tampilkan Semua