Hidup, menjadi warga negara Indonesia, taat dan loyal kepada pemerintah sesuai dengan syariah Islam. Hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku adalah hukum syariah. Mendirikan daulah di wilayah NKRI termasuk bughat hukumnya haram. Selain itu juga melanggar kaidah ijtihad yang berbunyi al-ijtihadu la yanqushu bil ijtihadi ‘suatu ijtihad tidak bisa dianulir oleh ijtihad yang lain.
Dengan demikian kekusutan nalar kaum radikal bisa terurai.
Bandung, 3 Maret 2019
Penulis adalah Eks HTI yang kini menjadi Pengurus LD PWNU Jabar (Ayik Heriansyah)
Tampilkan Semua