Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitor bermasalah itu.
“Kedua terdakwa menyetujui dan mencairkan pinjaman tanpa melalui survei yang benar terhadap calon peminjam dan agunannya.” ungkapnya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, pata terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (Antara)
Baca juga:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DUKUNG AKSELERASI INDONESIA SEHAT DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL”