“Saya tentu akan menyidik persoalan ini sampai akar-akarnya. saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang memiliki peran di sini. pihak-pihak yang turut serta memudahkan mereka menjalankan bisnis haramnya. termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan per undang-undangan”.
Adapun beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh PT QN International Indonesia, sebagai berikut :
1. produk amezcua cakra dan Amezcua geometri tidak ada izin edarnya dari kementerian kesehatan. sangat jelas kalau mereka mengklaim kalau itu adalah alat kesehatan.
2. mereka tidak punya kontrak distribusi ekslusif dari pemilik merek. hal ini melanggar permendag.
3. sistem binari yang mereka jalankan tidak terdaftar di kemendag.
4. nomor rekening PT QNII tidak ada sama sekali yang di publish. (hal jelas adanya mensrea/niat jahat).
5. barang yang ada digudang PT QNII dijakarta saat kami geledah hanya ada 12 item, padahal di websitenya ada ratusan produk. (ini membuktikan adanya mens rea/niat jahat).
6. para member menerima barang lebih dari 4 bulan bahkan banyak yang tdk menerima sama sekali. hal ini melanggar kode etik ttg aturan pengiriman barang. (membuktikan adanya mensrea/niat jahat)
7. staterkit sama sekali tdk ada di kantor PT QNII, dan juga tdk ada staterkit yang diterima oleh member. alasannya dari PT QNII cukup di print saja di website. pertanyaannya, kemana uang pendaftaran Rp 150 ribu sebagai pengganti staterkit. (menjelaskan adanya mensrea).
8. semua member terbukti masuk ke dalam sistem qnet (nama brand PT QNII). jadi tdk bisa alasan kalau amoeba punya sistem sendiri. kalau hanya amoeba yang di hukum, PT QNII akan dengan mudah ganti baju, karena sistemnya ada di PT QNII
Tampilkan Semua