9. APLI sdh pernah menegur PT QNII tahun 2017, yang intinya APLI meminta PT QNII memutus mitra usahanya PT Amoeba, tapi nyatanya tdk pernah dijalankan. tapi juga APLI tidak pernah mengawasi lagi. dan anehnya sudah kami ingatkan kalau Amoeba masih bermain, tapi APLI juga belum mengambil langkah signifikan.
10. PT QN dan PT Amoeba sama sekali tidak ada kontrak sebagai mitra usaha. hanya pengakuan saja. (apakah hal ini sudah di cek oleh APLI.).
Pernyataan APLI
Adapun surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh APLI yang dapat di dowload di website resmi APLI
Antara Lain berbunyi :
1. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penjualan langsung, perusahaan diwajibkan senantiasa konsisten dan memenuhi komitmen untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Mendukung pemerintah republik Indonesia dalam menegakkan praktik dan iklim usaha yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berwenang berdasarkan atas hasil verifikasi.
Mendukung proses hukum yang dijalankan pemerintah dalam menindak tegas setiap dugaan atas pelanggaran ijin dan tindak pidana, namun demikian tetap memgang teguh asas praduga tidak bersalah.
3. Terkait ditetapkannya status tersangka terhadap dewan direksi dan komisaris PT QN International Indonesia, berdasarkan Laporan Polres Lumajang nomor /LP/A/33VII/2019/JATIM/RES/ LMJ, maka berdasarkan keputusan rapat dewan Komisioner APLI tanggal 8 November 2019, dengan ini menyatakan bahwa PT QN International Indonesia diberhentikan dari anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.
4. Bersama-sama mewujudkan industry penjualan langsung yang sehat, professional dan berkelanjutan, sehingga industri tetap menggerakkan roda perekonomian Negara dan memiliki kontribusi dalam menciptakan micro-intreprenuers di Indonesia.
Tampilkan Semua