CILACAP.INFO – Qnet tersandung kasus Money Game karena ulah oknum membernya yang diduga telah menipu banyak orang. Dari Informasi terkini, bahwa APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) yang menaungi MLM dan Direct Selling mengeluarkan keanggotaan QNET.
Sebelumnya seperti yang disampaikan Polres Lumajang melalui laman tribratanewspoldajatim.com, bahwa sebuah perusahaan penjualan langsung untuk mendapatkan izin SIUPL (surat izin usaha perdagangan langsung) terlebih dahulu harus mendapatkan verifikasi dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
Qnet sudah cukup lama menjalankan usahanya di Indonesia, bukan hitungan tahun tapi sudah puluhan tahun. Banyak korban berjatuhan di Indonesia, bahkan banyak yang sampai menjual sapi, menjual sawah maupun menjual harta benda satu-satunya yang mereka miliki. perusahaan QNet sebagai money games bukan hanya terjadi Indonesia tapi juga ramai di protes India dan dibeberapa negara lainnya. tapi yang menjadi pertanyaan, bagaimana mereka lolos verifikasi dari sebuah asosiasi penjualan langsung indonesia (APLI).
Sebenarnya APLI pernah memanggil PT QN International Indonesia pada tahun 2017 karena dugaan pelanggaran kode etik. Tapi kenyataan nya PT QNII tetap berjalan sampai saat ini seperti tanpa tersentuh hukum. yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan APLI..?, bukankan itu menjadi tugas dan tanggung jawab APLI.
Perlu diketahui Tim Cobra Polres Lumajang telah mengungkap sindikat ‘white collar crime’ dalam bisnis QNet yang dijalankan oleh 3 perusahaan yaitu PT QN International Indonesia, PT Amoeba Internasional dan PT Wira Muda Mandiri. Apakah APLI juga bermain dalam pusaran kasus QNet..?!, tentu kita harus menunggu penyidikan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH MM mengatakan “Saya sudah banyak berkomunikasi dengan ketua APLI yakni bapak Kany Soemantoro dimana saya mempertanyakan beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT QNII. Banyak sekali pelanggaran kode etiknya bahkan bukan lagi pelanggaran tapi PT QNII sudah melakukan kejahatan bisnis. contohnya seperti produk amezcua cakra, dan Amezcua geometri yang diklaim sebagai alat kesehatan, tapi ternyata tidak memiliki izin edar dari Kemenkes. Selain itu PT QNII tidak memiliki kontrak distribusi eksklusif dari pemilik merk yang jelas-jelas melanggar Permendag. Sistem binari yang mereka jalankan pun tidak terdaftar di Kemendag, juga nomor rekening dari PT QNII yang tak di publish ke khalayak umum,” ujar putra daerah Makassar tepatnya dari Kota Kalosi di Kabupaten Enrekang, Rabu (6/11/2019).
“Tapi sejauh ini saya masih belum melihat APLI mengeluarkan PT QNII dari keanggotaan asosiasi APLI. Saya tak tau prosedur apalagi yang harus ditunggu untuk mengeluarkan perusahaan tersebut dari dalam asosiasi. yang jelas, korban akan terus berjatuhan jika perusahaan tersebut tetap berjalan. Tentu kita wajib bertanya kepada APLI, bagaimana langkah pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang masuk ke dalam asosiasinya. Karena kalau pengawasan dan pembinaan tidak dijalankan dengan benar, maka korban masyarakat kecil akan terus berjatuhan. kita ketahui saat ini sangat banyak korban Qnet yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah korbannya mungkin mencapai ratusan ribu, hal inilah yang menjadikan sebuah pertanyaan besar dimana tanggung jawab APLI saat ini..?,” tutup pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
“sampai sekarang sy masih berpikir keras, apa alasan sesungguhnya APLI tidak mengeluarkan PT QNII dari keanggotaan APLI. Karena fakta-fakta sudah sangat
terang benderang kalau mereka tidak menjalankan bisnis yang melanggar kode etik dan perundang-undangan RI” ujar Arsal yang juga Alumni S1 UNS solo dan Alumni S2 UGM Yogyakarta
“sebenarnya APLI jauh lebih mudah bila mau membuktikan kalau PT QNII tidak menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis, karena yang aktif membuktikan adalah pelaku usahanya sendiri. APLI tinggal minta dokumen-dokumen yang diperlukan. seperti apakah PT QNII ada kontrak diatribusi eklusif dari pemilik merek ?, apakah ada kontrak sebagai mitra usaha antara PT QNII dan PT. Amoeba?, kenapa ada sistem marketing plan yang di jalankan oleh PT. QNII di Indonesia yang tidak sesuai dengan yang mereka daftarkan di APLI ?. Bagi saya, tidak terlalu sulit melihat pelanggaran yang dilakukan oleh PT QNII”
“Saya tentu akan menyidik persoalan ini sampai akar-akarnya. saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang memiliki peran di sini. pihak-pihak yang turut serta memudahkan mereka menjalankan bisnis haramnya. termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan per undang-undangan”.
Adapun beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh PT QN International Indonesia, sebagai berikut :
1. produk amezcua cakra dan Amezcua geometri tidak ada izin edarnya dari kementerian kesehatan. sangat jelas kalau mereka mengklaim kalau itu adalah alat kesehatan.
2. mereka tidak punya kontrak distribusi ekslusif dari pemilik merek. hal ini melanggar permendag.
3. sistem binari yang mereka jalankan tidak terdaftar di kemendag.
4. nomor rekening PT QNII tidak ada sama sekali yang di publish. (hal jelas adanya mensrea/niat jahat).
5. barang yang ada digudang PT QNII dijakarta saat kami geledah hanya ada 12 item, padahal di websitenya ada ratusan produk. (ini membuktikan adanya mens rea/niat jahat).
6. para member menerima barang lebih dari 4 bulan bahkan banyak yang tdk menerima sama sekali. hal ini melanggar kode etik ttg aturan pengiriman barang. (membuktikan adanya mensrea/niat jahat)
7. staterkit sama sekali tdk ada di kantor PT QNII, dan juga tdk ada staterkit yang diterima oleh member. alasannya dari PT QNII cukup di print saja di website. pertanyaannya, kemana uang pendaftaran Rp 150 ribu sebagai pengganti staterkit. (menjelaskan adanya mensrea).
8. semua member terbukti masuk ke dalam sistem qnet (nama brand PT QNII). jadi tdk bisa alasan kalau amoeba punya sistem sendiri. kalau hanya amoeba yang di hukum, PT QNII akan dengan mudah ganti baju, karena sistemnya ada di PT QNII
9. APLI sdh pernah menegur PT QNII tahun 2017, yang intinya APLI meminta PT QNII memutus mitra usahanya PT Amoeba, tapi nyatanya tdk pernah dijalankan. tapi juga APLI tidak pernah mengawasi lagi. dan anehnya sudah kami ingatkan kalau Amoeba masih bermain, tapi APLI juga belum mengambil langkah signifikan.
10. PT QN dan PT Amoeba sama sekali tidak ada kontrak sebagai mitra usaha. hanya pengakuan saja. (apakah hal ini sudah di cek oleh APLI.).
Pernyataan APLI
Adapun surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh APLI yang dapat di dowload di website resmi APLI
Antara Lain berbunyi :
1. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penjualan langsung, perusahaan diwajibkan senantiasa konsisten dan memenuhi komitmen untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Mendukung pemerintah republik Indonesia dalam menegakkan praktik dan iklim usaha yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berwenang berdasarkan atas hasil verifikasi.
Mendukung proses hukum yang dijalankan pemerintah dalam menindak tegas setiap dugaan atas pelanggaran ijin dan tindak pidana, namun demikian tetap memgang teguh asas praduga tidak bersalah.
3. Terkait ditetapkannya status tersangka terhadap dewan direksi dan komisaris PT QN International Indonesia, berdasarkan Laporan Polres Lumajang nomor /LP/A/33VII/2019/JATIM/RES/ LMJ, maka berdasarkan keputusan rapat dewan Komisioner APLI tanggal 8 November 2019, dengan ini menyatakan bahwa PT QN International Indonesia diberhentikan dari anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.
4. Bersama-sama mewujudkan industry penjualan langsung yang sehat, professional dan berkelanjutan, sehingga industri tetap menggerakkan roda perekonomian Negara dan memiliki kontribusi dalam menciptakan micro-intreprenuers di Indonesia.