Jakarta, CILACAP.INFO – Sempat bersengketa dalam sejumlah rekomendasi World Trade Organization (WTO). Pemerintah tetap optimistis keanggotaan di dalam organisasi tersebut tetap akan menguntungkan Indonesia dalam perdagangan internasional.
Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pertanian (Kementan) Ade Candaria menyebutkan. Manfaat menjadi anggota WTO lebih besar dibandingkan tidak terlibat sama sekali.
“Dengan menjadi anggota, kita mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping dan diskriminasi kebijakan.” sebut Ade, Senin (18/2019) sore.
Aspek lain yang menjadi pertimbangan Indonesia untuk menjadi anggota WTO adalah kebijakan Presiden yang saat ini sedang berupaya mengakselerasi ekspor dan meningkatkan investasi di segala bidang.
“Bergabung dengan WTO akan memudahkan kita untuk membangun jaringan perdagangan dengan negara-negara anggota lainnya.” sebut Ade.
WTO merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. WTO saat ini terdiri dari 154 negara anggota
Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir dalam melakukan kegiatannya.
Ade mengakui Indonesia masih belum secara optimal memanfaatkan hak sebagai anggota WTO untuk mendorong ekspor produk domestik ke pasar dunia.
“Masih banyak instrumen kebijakan yang apabila dimanfaatkan dengan baik, akan memberikan manfaat yang besar terhadap kebijakan ekspor Indonesia, khususnya sektor pertanian.” ujarnya.
Secara terpisah Kepala Biro Humas Dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andarii mengatakan. “Sesuai arahan Pak Menteri, peningkatan kinerja ekspor dapat dilakukan melalui penerapan teknologi dan sistem jaminan mutu di seluruh rantai produksi. Yakni melalui penerapan standardisasi produk hasil pertanian dari hulu ke hilir.” Pungkas Kuntoro.
Menurutnya, akses pasar yang baik bagi produk pertanian akan terbuka bila hubungan kerja sama saling menguntungkan antar negara terbangun baik. Serta memenuhi asas ekivalensi dalam aturan sanitary and phitosanitary (SPS). (*)