Hery menerangkan, didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi No : 204/Pid/PT.Smg tanggal 17 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No 69/Pid.B/PN.Clp tanggal 29 Mei 2019 An. Terpidana Lasmini Binti Alm. Sunaryo. Ia melanggar pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf B KUHP pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi No.203/Pid/PT.Smg tanggal 17 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No.68/Pid.B/PN.Clp tanggal 29 Mei 2019 An. Niran Als. Nirut Bin Wiryosumarto melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf B KUHP. Ancaman kurungan 5 (lima) bulan penjara.
Tampilkan Semua