Kementerian Kelautan dan Perikanan masih merancang kebijakan terkait alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang. Seperti diberitakan Antara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih memikirkan kebijakan tersebut. “Cantrang termasuk tugas utama saya untuk putuskan. Apakah berlaku atau tidak berlaku,” kata Edhy.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI berharap kebijakan itu sudah ditetapkan pada Desember tahun ini. Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Ia mengatakan penegasan penggunaan alat tangkap cantrang merupakan tugas utama yang diberikan Presiden.
Selain itu, Edhy juga mengaku ditugasi untuk menyederhanakan birokrasi. Edhy mengklaim, KKP sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, antara lain dengan Kementerian Perhubungan yang mengurus izin kapal, Kementerian Tenaga Kerja terkait ketenagakerjaan.
Pada era Susi Pudjiastuti, pemerintah mengubah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 menjadi Permen Nomor 71 Tahun 2016.
Di aturan itu, pemerintah mengatur tentang penggunaan cantrang yakni selama masa pengalihan, nelayan cantrang masih bisa melaut dengan ketentuan tidak ke luar dari Pulau Jawa, tidak menambah kapal, harus mengukur ulang kapal, dan mendaftarkan kapal mereka satu per satu.
Ada sejumlah syarat yang akan diatur pemerintah terkait dibukanya kembali penggunaan alat tangkap tersebut. Syarat itu seperti soal ukuran kapal yang digunakan nelayan.
Kemudian, pemerintah juga mengatur zona tangkap untuk cantrang. Peraturannya, tidak boleh semua zona perairan dijadikan tempat untuk menangkap ikan menggunakan cantrang.
Cantrang dilarang karena merusak terumbu karang sampai ke dasar laut. Jadi, harus pada ke dalaman berapa. Pemerintah juga akan mengatur waktu bagi nelayan yang menggunakan cantrang untuk mencari ikan. Dengan demikian, nelayan tidak bisa menggunakan cantrang di sepanjang tahun.
Kerusakan lingkungan laut akibat jaring cantrang ini sudah hampir 68% terumbu karang di wilayah pesisir laut dipatikan rusak dan mengancam biodata di dalamnya termasuk ikan-ikan kecil.