Sebaiknya Jaring Cantrang Dilarang

cilacap info featured
cilacap info featured

Secara umum, industri perikanan laut mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan penggunaan cantrang tersebut. Sebab memang kalau tidak dikendalikan, tidak diawasi dengan ukuran yang giant tadi, kemudian tidak ada kontrol tentu akan lama-lama destruktif. Artinya kemudian overfishing dan ikan lama-lama jadi berkurang.

Merubah pola juga dari yang biasa menggunakan cantrang untuk lebih meningkatkan produktifitas perikanan budidaya. Sehingga empowering (pemberdayaan) nelayan bisa terlaksana seiring dengan peningkatan produksi ikan dan sekaligus pengolahannya, tidak menggantungkan diri dengan kebijakan penggunaan jaring cantrang (jaring pukat harimau).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan para nelayan tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang pada tahun depan. Masa penggunaan cantrang akan berakhir pada akhir tahun 2017. Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Problem cantrang bukanlah terletak pada alatnya, tetapi pada operasionalnya. Misalnya penggunaan pemberat yang berlebih sehingga alat tangkap ikan itu tenggelam hingga ke dasar laut.

Padahal, pengoperasian cantrang tidak berada di dasar laut, namun tetap mengapung. Penggunaannya pun tidak diseret tetapi hanya ditarik dengan begitu tidak merusak karang.
Pemerintah diharapkan bisa mengatur pengunaan cantrang sehingga bisa ramah lingkungan termasuk mengatur panjang dan besaran mata jaring kantongnya. Dengan begitu tertangkapnya ikan-ikan kecil yang berpotensi tumbuh besar bisa diminimalisir.

Kalau pun (cantrang) diperbolehkan, harus ada pengendalian pemanfaatan lewat pembatasan jumlahnya dan wilayahnya di mana. Untuk kapal ukuran kecil dan besar itu ditentukan wilayah penangkapan ikannya yang tepat sehingga tidak terjadi konflik dan degradasi lingkungan. Sementara itu, penggunaan cantrang umumnya bukan digunakan nelayan kecil melainkan oleh kapal-kapal besar perikanan dengan ukuran di atas 30 gross ton.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait