Sebaiknya Jaring Cantrang Dilarang

cilacap info featured
cilacap info featured

Kementerian Kelautan dan Perikanan masih merancang kebijakan terkait alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang. Seperti diberitakan Antara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih memikirkan kebijakan tersebut. “Cantrang termasuk tugas utama saya untuk putuskan. Apakah berlaku atau tidak berlaku,” kata Edhy.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI berharap kebijakan itu sudah ditetapkan pada Desember tahun ini. Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Ia mengatakan penegasan penggunaan alat tangkap cantrang merupakan tugas utama yang diberikan Presiden.

Selain itu, Edhy juga mengaku ditugasi untuk menyederhanakan birokrasi. Edhy mengklaim, KKP sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, antara lain dengan Kementerian Perhubungan yang mengurus izin kapal, Kementerian Tenaga Kerja terkait ketenagakerjaan.

Pada era Susi Pudjiastuti, pemerintah mengubah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 menjadi Permen Nomor 71 Tahun 2016.
Di aturan itu, pemerintah mengatur tentang penggunaan cantrang yakni selama masa pengalihan, nelayan cantrang masih bisa melaut dengan ketentuan tidak ke luar dari Pulau Jawa, tidak menambah kapal, harus mengukur ulang kapal, dan mendaftarkan kapal mereka satu per satu.
Ada sejumlah syarat yang akan diatur pemerintah terkait dibukanya kembali penggunaan alat tangkap tersebut. Syarat itu seperti soal ukuran kapal yang digunakan nelayan.

Kemudian, pemerintah juga mengatur zona tangkap untuk cantrang. Peraturannya, tidak boleh semua zona perairan dijadikan tempat untuk menangkap ikan menggunakan cantrang.

Cantrang dilarang karena merusak terumbu karang sampai ke dasar laut. Jadi, harus pada ke dalaman berapa. Pemerintah juga akan mengatur waktu bagi nelayan yang menggunakan cantrang untuk mencari ikan. Dengan demikian, nelayan tidak bisa menggunakan cantrang di sepanjang tahun.
Kerusakan lingkungan laut akibat jaring cantrang ini sudah hampir 68% terumbu karang di wilayah pesisir laut dipatikan rusak dan mengancam biodata di dalamnya termasuk ikan-ikan kecil.

Harus dipikirkan berapa bulan dalam setahun cantrang boleh beroperasi, untuk berikan jeda ikan tumbuh lagi. Jadi uji petik dengan peraturan baru yang bisa mengantisipasi dari peraturan lama.
Agar para nelayan cantrang tidak boleh curang dalam mengungkapkan ukuran kapalnya. Sebab, segala aturan yang diterapkan pemerintah ditujukan untuk kepentingan bersama.

Ada 4 wilayah area tangkapan ikan oleh nelayan yakni 0-3 mil, 3-10 mil, 10-40 mil dan 40 ke atas atau laut bebas. Jaring cantrang biasanya bermain di wilayah Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yakni 3-12 mil.

Cantrang atau pukat harimau ini dari berbagai penelitian Kampus terkemuka di Indonesia sudah tidak cocok dan merusak terumbu karang. Maka kapal yang beroperasi di ZEE dari ukuran kapal 10-40 PK mestinya berganti ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Bila tidak itu akan mengancam 60% nelayan tradisonal yang menggunakan jaring mata pancing banyak.

Industri yang memakai bahan baku ikan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa transisi penggunaan cantrang dengan baik. Saat ini ada beberapa perusahaan yang merugi akibat pelarangan penggunaan cantrang. Maka perusahaan yang bergerak menggantungkan ikan untuk memanfaatkan kebijakan masa transisi penggunaan cantrang dengan meningkatkan nilai tambah produknya.

Dengan begitu, ke depan, tidak lagi tergantung dari ikan-ikan yang selama ini ditangkap nelayan di Laut Jawa.
Dengan kembali diperbolehkannya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan di laut jawa ini, industri kecil mendapat napas.

Namun, pada saat yang bersamaan, dengan keuntungan yang didapatkan, harus digunakan untuk peningkatan produksinya. Maka jika nanti semua nelayan tak lagi menggunakan cantrang, industri ini tetap hidup.

Dalam setiap kebijakan memang selalu ada pro dan kontra. Namun, hal itu menjadi hal yang biasa. Jika ada satu pihak yang merasa dirugikan, maka seharusnya perusahaan itu berinovasi demi meningkatkan nilai tambah produknya. Sehingga apa yang diharapkan oleh Presiden Jokowi tentang peningkatan nilai tambah ekspor ikan bisa terwujud.

Secara umum, industri perikanan laut mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan penggunaan cantrang tersebut. Sebab memang kalau tidak dikendalikan, tidak diawasi dengan ukuran yang giant tadi, kemudian tidak ada kontrol tentu akan lama-lama destruktif. Artinya kemudian overfishing dan ikan lama-lama jadi berkurang.

Merubah pola juga dari yang biasa menggunakan cantrang untuk lebih meningkatkan produktifitas perikanan budidaya. Sehingga empowering (pemberdayaan) nelayan bisa terlaksana seiring dengan peningkatan produksi ikan dan sekaligus pengolahannya, tidak menggantungkan diri dengan kebijakan penggunaan jaring cantrang (jaring pukat harimau).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan para nelayan tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang pada tahun depan. Masa penggunaan cantrang akan berakhir pada akhir tahun 2017. Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Problem cantrang bukanlah terletak pada alatnya, tetapi pada operasionalnya. Misalnya penggunaan pemberat yang berlebih sehingga alat tangkap ikan itu tenggelam hingga ke dasar laut.

Padahal, pengoperasian cantrang tidak berada di dasar laut, namun tetap mengapung. Penggunaannya pun tidak diseret tetapi hanya ditarik dengan begitu tidak merusak karang.
Pemerintah diharapkan bisa mengatur pengunaan cantrang sehingga bisa ramah lingkungan termasuk mengatur panjang dan besaran mata jaring kantongnya. Dengan begitu tertangkapnya ikan-ikan kecil yang berpotensi tumbuh besar bisa diminimalisir.

Kalau pun (cantrang) diperbolehkan, harus ada pengendalian pemanfaatan lewat pembatasan jumlahnya dan wilayahnya di mana. Untuk kapal ukuran kecil dan besar itu ditentukan wilayah penangkapan ikannya yang tepat sehingga tidak terjadi konflik dan degradasi lingkungan. Sementara itu, penggunaan cantrang umumnya bukan digunakan nelayan kecil melainkan oleh kapal-kapal besar perikanan dengan ukuran di atas 30 gross ton.

Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang lantaran pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan seperti tertuang dalam surat edaran nomor 72/MEN-KP/II/2016, tentang pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan, cantrang. Karena cantrang membuat ekosistem laut rusak sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang.

Penulis sangat berharap nelayan bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap pro lingkungan, seperti alat tangkap gillnet millennium,demi sumberdaya ikan untuk anak cucu.

Ada sejumlah agenda besar tentang bangkitnya nelayan tradisional dari rantai kemiskinan, sehingga tidak tergantung dengan atau memforsir sampai 3 mil pesisir pantai namun dengan meningkatkan daya tangkap di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif yakni 3-12 mil dari garis pantai.

Konsekwensi logisnya, pemerintah membantu modal untuk mengganti kapal tradisonal dan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Alternatif selanjutnya, untuk kawasan pesisir utara Jawa adalah mengganti pola tangkap ikan menjadi budidaya ikan. Konsekwensinya, dinas perikanan perlu membentuk kelompok nelayan serta memberikan dana hibah untuk membeli sarana prasarana peternakan ikan, bibit ikan, udang dan kepiting serta pakan ikan. Semoga bermanfaat! (***)

Aji Setiawan, penulis tinggal di Purbalingga

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait