CILACAP.INFO – Blog berita dikatan oleh Blogger merupakan konten gado-gado, pasalnya website berita tidak membahas content satu niche. Misalnya tidak terfokus pada satu konten, seperti hanya travel saja atau gadget saja, melainkan apa saja ada.
Bercerita tentang Media Cyber, simak apa itu Media Cyber?
Media Cyber adalah Media Online yang didirikan dengan sebuah badan hukum, bisa berupa CV atau PT (perseroan terbatas).
Tujuan dari mendirikan Media Cyber memang untuk pemberitaan, artinya sarana untuk menampilkan berita melalui laman media online dalam hal ini website.
Media Cyber sendiri bukannya tanpa penulis yang dalam hal ini adalah jurnalis, mereka membutuhkan jurnalis untuk mengisi contentnya di medianya.
Selain tujuan di atas adalah faktor Komersial, tujuan dari mendirikan PT memang arahnya kesana.
Mereka akan menjalin kerja sama dengan menggaet para pengiklan agar bisa memberikan pemasukan dan juga bisa menggajih para jurnalisnya.
Terkait Media Cyber yang memang bertujuan untuk mempublikasan berita yang aktual, faktual, terpercaya, lalu bagaimana tentang blog, apakah boleh pos berita.
Blog share berita tentu saja boleh, apalagi di era demokrasi seperti ini, hal tersebut bukannya pendapat sendiri melainkan memang seperti itu.
Pemerintah juga mengetahui begitu juga kominfo terkait blog dan bolehnya blog pos berita.
Penulis dalam suatu kesempatan mencoba menghubungi Kominfo pusat terkait blog pos berita kira-kira sekitar tahun 2018 lalu.
Kominfo pusat mengatakan boleh, namun juga harus sesuai prosedur dan kode etik. Seperti itulah jawaban kominfo pusat.
Prosedur dan kode etik yang dimaksudkan kominfo yang pastinya perlu diketahui oleh khalayak dan juga para blogger.
Blog memang bisa dikatakan Citizen Journalism, namun dalam ranahnya juga harus mematuhi kode etik. Seperti tidak boleh asal mempos berita meski bersumber dari internet yang akan berdampak pada hoax.
Tampilkan Semua