RIYADH, CILACAP.INFO – Arab Saudi mengumumkan akan melarang para pekerja agar tidak bekerja di bawah sinar matahari pada pukul 12 siang – 15 sore. Hal itu akan diterapkan sampai dengan 3 bulan kedepan, antara 15 Juni 2020 – 15 September 2020.
Menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial. Bahwa Keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja di sektor swasta.
Penerapan aturan tersebut juga sejalan dengan komitmen dari pemerintah kerajaan saudi arabia untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi pekerja. Dan untuk menghindarkan mereka dari apa yang dapat menyebabkan mereka terhadap risiko kesehatan.
“Tidak diperbolehkan mempekerjakan seorang pekerja dalam pekerjaan terbuka di bawah sinar matahari dari jam dua belas siang sampai jam tiga sore. Yakni selama periode antara hari kelima belas Juni hingga akhir hari kelima belas September.” Kata kementerian saudi arabia dilansir laman Gulfnews.com hari ini Sabtu (13/6/2020).
Dalam keputusan itu juga ada pengecualian seperti pekerja yang bekerja di perusahaan minyak dan gas, serta pekerja pemeliharaan darurat.
Dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi mereka dari penyakit akibat sinar matahari. Maka dari itu, kementerian meminta pengusaha untuk mengatur jam kerja dan mengamati apa yang ditetapkan dalam keputusan ini.
Kementerian juga menekankan bahwa mereka sedang bekerja keras untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dari berbagai risiko pekerjaan. Hal itu demi meningkatkan tingkat efisiensi dan sarana perlindungan untuk mengurangi cedera dan penyakit akibat kerja dan melindungi pekerja dari kecelakaan.
Selain itu nantinya akan tercermin dalam meningkatkan dan meningkatkan tingkat produksi. Keputusan itu juga mengecualikan sejumlah gubernur dibeberapa daerah Kerajaan.
Hal tersebut karena perbedaan suhu yang menurun dibeberapa daerah dan diatur ke tingkat yang tidak memerlukan larangan bekerja dalam jam-jam yang disebutkan.
Koordinasi akan dilakukan dengan para manajer cabang-cabang wilayah dan menentukan sejauh mana kebutuhan untuk mengimplementasikan keputusan di wilayah kerja mereka dan provinsi-provinsi berikutnya, sesuai dengan kondisi iklim dan suhu yang berlaku di wilayah tersebut selama periode pencegahan. (*)