Meski sering kali tidak terumuskan secara spesifik, namun hampir semua pesantren memiliki pola yang sama dalam membangun ranah pendidikannya, proses pembelajarannya, dan hasil yang dituainya Rumusan sederhana ranah pendidikan pesantren yang dilalui oleh pesantren tersebut dan secara umum dilakukan oleh semua pesantren lain di Nusantara. Dalam membangun karakter dan pengetahuan santrinya, pesantren melalui tiga ranah:
Pertama, ranah Faqahah, yakni kecukupan pemahaman agama. di ranah ini pesantren berupaya membangun pengetahuan, pemahaman dan penguasaan para santri atas teks dan dogma-dogma keagamaan Islam. Upaya ini dilakukan melalui proses ta’lim yang berarti kajian, pendidikan atau proses belajar mengajar. Metode ta’lim yang ditempuh beragam, mulai dari yang menarik perhatian, serta membangun pemahaman dan keterampilan dasar para santri dalam membaca teks, yang lazim disebut sorogan, sampai yang murni hanya mentransfer pengetahuan dari sang pendidik kepada peserta didik (santri), karena para santri sudah dianggap menguasai keterampilan dasar pembacaan teks, yang dinamakan bandongan. Dari yang menganut sistem tradisional murni (klasikal/non klasikal, tanpa pelajaran umum, atau tanpa ijazah yang diakui negara), sampai yang modern (klasikal, ditambah pelajaran non agama, atau ijazahnya diakui oleh negara).
Di pesantren penulis, misalnya, proses ta’lim ini dilakukan melalui proses belajar mengajar di Madrasah Diniyyah (dari level elementer atau basic/awwaliyyah hingga intermediate/wustha, Bahkan dibeberapa pesantren lain—advance/aliyah atau ulya atau ma’had ‘ali), pengajian sorogan Al-Quran setiap bakda Maghrib dan Subuh, dan pengajian bandongan kitab kuning setiap ba’da Isya’. Selain tentu saja melalui wejangan khusus yang diberikan pengasuh setiap Senin Malam ba’da Maghrib, usai istighatsah pembacaan Shalawat Nariyah secara berjamaah di serambi Masjid.
Hasil yang diharapkan muncul dari proses ini adalah penguasaan penuh para santri atas dalil (teks-teks) dan dogma keagaamaan yang pada level tertingginya membuat santri bisa merumuskan atau mencari sendiri hukum agama atas suatu permasalahan melalui metode istinbath (penggalian hukum) atau Qiyas (analogi hukum).
Tampilkan Semua