Riset Nielsen, Consumer &! Media View menunjukkan bahwa media-media konvensional masih tetap menjadi andalan publik di tengah-tengah melesatnya penetrasi digital. Baik itu koran, radio, maupun televisi. Menengok pada data-data tersebut, maka sebetulnya kekuatan media-media konvensional masih sangat besar meski arus digital juga terus menguat. Adapun agar dapat menyesuaikan diri dengan era digital ini, maka media-media konvensional memang sudah selayaknya juga menambah/menguatkan platform-nya di ranah online agar dapat mengimbangi dinamika yang sedang dan akan berlangsung.
Garda Terdepan Tingkat kepercayaan terhadap koran, durasi radio, serta penetrasi televisi sesungguhnya dapat menjadi kombinasi yang ampuh untuk menghadang efek negatif yang muncul dari dunia maya. Hoaks dapat dikunci mati jika wartawan-wartawan media konvensional bersatu padu menangkalnya.
Saat ini, meski media-media online terus lahir dan telah menembus 40.000-an media, namun penguatan peran media-media konvensional yang telah merambah platform online sangatlah diperlukan. Sebab, masih banyak dari media online yang ada belum mampu berperan dengan baik dalam memberikan informasi yang jernih dan menjernihkan. Masih sangat sedikitnya jumlah media online yang belum lolos verifikasi dewan pers juga menjadi salah satu indikator.
Maka perlu mengingatkan kembali kepada semua elemen pers agar dapat mendorong pelaksanaan penguatan dunia pers melalui : penegakan kode etik jurnalistik pada seluruh kegiatan jurnalistiknya, kepatuhan pada standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, dan standar kompetensi wartawan. Dengan mendorong keempat hal tersebut, maka penulis meyakini bahwa wartawan akan menjadi garda terdepan dalam menangkal berbagai efek negatif revolusi digital. Kebebasan pers menjadi jalan bagi media massa menjalankan perannya sebagai jembatan kepentingan antara negara dan masyarakat.
Kebebasan tersebut harus ditopang oleh independensi dan profesionalisme pers. Inilah modal sosial bagi pers dalam menghadapi tantangan yang setiap saat hadir menguji kebebasan pers itu sendiri. Kebebasan pers di mata publik dimaknai sebagai terbukanya ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional, independen, dan membawa amanat kepentingan publik.
Tampilkan Semua