PURBALINGGA, Oleh: Aji Setiawan – Menjelang masa berakhirnya Pandemi Covid-19 perlu diungkapkan kondisi kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2020 dan sekaligus memasuki masa tahapan pendataan pemilih Pilkada 2020.
Ada tiga hal yang membuat kebebasan pers di Indonesia tidak tumbuh. Pertama adalah sistem yang korup yang membuat lembaga negara tak berfungsi dengan baik
Kalau sistemnya korup di mana negara tidak akan menoleh kepentingan secara interest, kepentingan sesaat, tidak akan mungkin ada kebebasan pers. Dalam situasi seperti itu jangan diharapkan akan ada lahir regulasi-regulasi yang akan melindungi kebebasan pers.
Kita lihat konteks sekarang bagaimana sikap DPR dan pemerintah ngotot merevisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang isinya kita anggap mempertahankan pasal-pasal lama yang bisa memenjarakan wartawan.
Kedua, kemiskinan yang menjerat kalangan wartawan. Kebebasan pers di Indonesia, sulit tumbuh jika kesejahteraan wartawan memprihatinkan. Bahkan sampai jelang dini hari tadi saya berdiskusi dengan banyak media online,tentang kesulitan meraih ceruk iklan dan pasar media di saat Pandemi.
Mau tidak mau, media online, terbit gratis dan tidak bisa bekerja sama dengan partai politik untuk memuluskan kandidat calon bupati dalam Pilkada. Ingat, tugas jurnalis adalah berdasar fakta bukan uang yang bicara dan kuasa.
Jika gaji wartawan tidak cukup. Dia tidak akan punya waktu yang cukup banyak berkonsentrasi menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Konsentrasinya akan terpecah dengan membuat berita yang bagus dengan makanan bagus di atas meja dengan ada uang untuk membayar sekolah anak-anaknya.
Jadi dengan situasi seperti itu, kemiskinan akan berpengaruh terhadap kebebasan pers. Karena itu mengapa kesejahteraan adalah tema yang penting kalau kita berbicara kebebasan pers.
Hal terakhir yang memengaruhi kebebasan pers di Indonesia adalah iklim ketakutan. Wartawan sering menghadapi ancaman, dan itu tidak hanya berwujud ancaman fisik.
Dalam kasus di Indonesia yang kami lihat berdasarkan monitoring, dunia pers saat ini malah berada dalam ancaman dari berbagai sisi, dari regulasi wartawan berhadapan dengan KUHP dan UU ITE. Dua pasal yang banyak dikritik karena dengan sangat mudah memenjarakan wartawan.
Kekerasan terhadap wartawan diperparah oleh tradisi impunitas di Indonesia sehingga pelakunya tidak diadili dengan semestinya.
Jangankan wartawan dipukul. Wartawan mati saja dalam kasus Udin sampai sekarang tidak ketahuan siapa pelakunya. Itu tradisi impunitas yang membuat bagaimana kebebasan pers mau hidup dalam situasi tersebut. Itu beberapa kondisi yang membuat kebebasan pers di Indonesia ini benar-benar dalam tantangan.
Kasus kekerasan menjadi perhatian besar dunia pers lndonesia. Perlu diungkapkan, pelaku kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2019 umumnya polisi. Fakta itu tergambar dalam aksi demonstrasi Mei 2019 yang menolak hasil pemilihan presiden, serta demo menolak RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK.
Sebagian besar ya motifnya polisi marah karena wartawan merekam polisi melakukan kekerasan. Padahal itu bagian kontrol sosial yang dilakukan oleh pers karena melakukan kekerasan bukan hanya kepada wartawan dan warga sipil. Itu kenapa kami tidak terlalu heran ketika kasus kekerasan itu banyak yang tidak diproses karena tradisi impunitas di kalangan penegak hukum Indonesia.
Menanggapi laporan lembaga pemantau Reporters Without Borders (RSF) yang menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia naik ke peringkat 119 pada 2020 dari posisi 124 pada tahun sebelumnya, perubahan itu mencerminkan kemajuan kebebasan pers di Indonesia
Cerminan kemajuan kebebasan pers belum tentu, kalau melihat apa yang terjadi selama 2019 situasi di dalam negeri tidak membaik. Kalau indeks Indonesia tahun ini naik mungkin bukan karena kita membaik di dalam negeri tapi situasi di luar negeri yang lebih buruk.
Dengan demikian secara keseluruhan kemerdekaan pers di Indonesia sudah mulai membaik. Hanya saja, masih ada beberapa faktor yang menghambat kemajuannya.
Kemudian kesejahteraan juga masih menjadi persoalan, dan pendidikan. Tapi kami juga temukan dibeberapa wilayah seperti di Papua dari 34 provinsi masih terbawah, ini beberapa persoalan yang dihadapi. Maka dalam indeks pers itu bisa ditemui apa yang sebenarnya menjadi persoalan pers di Indonesia dan apa yang harus diperbaiki.
Hanya dengan integritas, kemandirian dan profesionalitas pers bisa menegaskan independensinya untuk menjalankan tugas mulia yakni menyuarakan kebenaran.(***)
Penulis adalah mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Dista Yogyakarta.