Ada dua kementerian yang berperan dalam pembangunan TPST RDF di Cilacap, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkaitan dengan penyediaan mesin pengolahan sampah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan penyediaan bangunan utama.
Selain itu, Pemprov Jateng berperan dalam penyediaan sarana pendukung TPST RDF, sedangkan Pemkab Cilacap menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan TPST RDF beserta jalan akses.
Sementara PT SBI Tbk selain terlibat dalam pelaksanaannya juga berminat terhadap bahan bakar alternatif yang dihasilkan TPST RDF tersebut guna mengurangi penggunaan batu bara.
Berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, TPST RDF yang menempati lahan seluas 3 hektare di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton per hari.
Setelah melewati masa uji coba, TPST tersebut menunjukkan hasil sesuai dengan direncanakan atau standar, yakni produk berupa RDF sebanyak 30-40 ton per hari dan kadar air turun dari 57,60 persen menjadi 22,75 persen dalam waktu 20 hari dengan nilai kalori sebesar 687 kilokalori per kilogram (Kkal/kg). (ANTARA)
Tampilkan Semua