JAKARTA, CILACAP.INFO – Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengungkapkan banyak pelaut Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri karena operasional kapal besar yang dapat menampung mereka.
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan pelarangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT) untuk beroperasi.
“Mungkin ini salah satu alasan kenapa para pelaut kita ke luar negeri semua, karena kapal besar untuk menampung mereka tidak ada, sementara yang sekolah di pelayaran itu kebanyakan sekolahnya untuk kapal besar,” kata Basilio pada webinar tentang perlindungan bagi awak kapal perikanan yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.
Basilio menyayangkan larangan tersebut masih berlaku mengingat wilayah atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang cukup luas, namun di sisi lain pemanfaatan sumber daya perikanan belum optimal karena tidak ada kapal besar yang beroperasi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1,17 juta orang. Hal itu pun menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga terbesar pemasok pelaut di dunia. Posisi pertama dan kedua di tempati masing-masing oleh China dan Filipina.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah perwira pelaut dari seluruh akademi pelayaran di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3.500 lulusan.
“Kalau membandingkan jumlah lulusan dengan kapal perikanan yang kita miliki, sebenarnya jumlah lulusan terlalu kecil untuk jumlah kapal yang kita miliki,” kata Basilio.
Ada pun jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit, berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016.
Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 gross tonnage/GT terbanyak, yakni 115.814 unit! kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit! kapal 20-30 GT sebanyak 6.481 unit, kapal 30-50 GT sebanyak 805 unit, kapal 50-100 GT sebanyak 2.008 unit, kapal 100-200 GT sebanyak 847 unit dan di atas 200 GT ada 11 unit.