“Mereka ada yang ditangkap di rumah, maupun saat berada di luar,” katanya.
Sehubungan dengan makin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Cilacap, Kapolres meminta peran serta kepada masyarakat bila mendapatkan informasi segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat.
“Dan untuk para Orang Tua untuk melakukan pengawasan kepada putra-putrinya atau keluarganya, sehingga bila mendapatkan hal-hal yang diinginkan atau pun gejala-gejala yang tidak diinginkan untuk segera memberitahukan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Para tersangka selanjutnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka pemilik sabu dan ganja sintek dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (01) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan penjual obat daftar G dijerat pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tampilkan Semua