CILACAP.INFO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Satu di antaranya merupakan pelaku lama yang tertangkap setelah menerima paket sabu seberat 203,4 gram yang dikirim dari Jakarta melalui travel. Kamis (30/7/2020)
“Berdasarkan informasi dari masyarakat Satnarkoba berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika serta Undang-Undang Kesehatan,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah di Mapolres Cilacap, Rabu (29/7).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah AWP alias Pitut (23) warga Desa Maos Kidul Kecamatan Maos, PRY (25) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, DAW (25) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, AKS alias Burnok (29) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja dan BS alias Pace (42) warga Kelurahan Tamabakreja Kecamatan Cilacap Selatan.
Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 203, 4 gram, ganja 2 gram, Hexymer sebanyak 1.087 butir, Pila warna kuning sebanyak 522 butir, Tramadol sebanyak 60 butir dan Trihexyphenidryl sebanyak 10 butir.
“Barang bukti sabu seberat 203,4 gram diamankan dari tersangka BS. yang bersangkutan sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” ungkapnya.
Lebih kanjut Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka Pace adalah dengan menggunakan mobil travel, barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif.
“Barang tersebut di dapat tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui travel tujuan Cilacap. Barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif. Setelah dilakukan penngecekan dan penggeledahan di dapat sabu-sabu,” bebernya.
Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, Satnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran ganja dan obat-obatan terlarang disejumlah termpat berbeda.
Tampilkan Semua