CILACAP.INFO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Satu di antaranya merupakan pelaku lama yang tertangkap setelah menerima paket sabu seberat 203,4 gram yang dikirim dari Jakarta melalui travel. Kamis (30/7/2020)
“Berdasarkan informasi dari masyarakat Satnarkoba berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika serta Undang-Undang Kesehatan,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah di Mapolres Cilacap, Rabu (29/7).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah AWP alias Pitut (23) warga Desa Maos Kidul Kecamatan Maos, PRY (25) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, DAW (25) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, AKS alias Burnok (29) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja dan BS alias Pace (42) warga Kelurahan Tamabakreja Kecamatan Cilacap Selatan.
Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 203, 4 gram, ganja 2 gram, Hexymer sebanyak 1.087 butir, Pila warna kuning sebanyak 522 butir, Tramadol sebanyak 60 butir dan Trihexyphenidryl sebanyak 10 butir.
“Barang bukti sabu seberat 203,4 gram diamankan dari tersangka BS. yang bersangkutan sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” ungkapnya.
Lebih kanjut Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka Pace adalah dengan menggunakan mobil travel, barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif.
“Barang tersebut di dapat tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui travel tujuan Cilacap. Barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif. Setelah dilakukan penngecekan dan penggeledahan di dapat sabu-sabu,” bebernya.
Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, Satnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran ganja dan obat-obatan terlarang disejumlah termpat berbeda.
“Mereka ada yang ditangkap di rumah, maupun saat berada di luar,” katanya.
Sehubungan dengan makin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Cilacap, Kapolres meminta peran serta kepada masyarakat bila mendapatkan informasi segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat.
“Dan untuk para Orang Tua untuk melakukan pengawasan kepada putra-putrinya atau keluarganya, sehingga bila mendapatkan hal-hal yang diinginkan atau pun gejala-gejala yang tidak diinginkan untuk segera memberitahukan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Para tersangka selanjutnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka pemilik sabu dan ganja sintek dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (01) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan penjual obat daftar G dijerat pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.