CILACAP.INFO – Ketika bermain judi hanya ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu menang atau kalah. Hal ini juga akan mempengaruhi pertimbangan apakah akan kembali berjudi atau memutuskan untuk berhenti bermain karena kapok atau jatuh miskin. Melakukan tindakan kejahatan demi mendapatkan uang, karena kecanduan judi.
Seperti yang dialami oleh 10 pelaku judi dengan inisial MK (42 th) warga Desa Bajing Wetan Kecamatan Kroya, DA (40 th) warga Desa Pekuncen Kecamatan Kroya, JP (34 th) warga Desa Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara, RA (29 th) warga Desa Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara, WAH (54 th) warga Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan, PR (44 th) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan, SJ (55 th) warga Desa Wekahan Kecamatan Adipala, SU (46 th) warga Desa Jepara Kulon Kecamatan Binangun, SN (45 th) warga Desa Glempang Pasir Kecamatan Adipala, dan BU (40 th) warga Desa Adireja Kulon Kecamatan Adipala.
“Modus yang dilakukan para pelaku seperti yang dilakukan oleh MK menjual nomor judi togel jenis Hong Kong dengan cara menerima pesan dari pembeli melalui pesan whatsaap. Tersangka DA menjual nomor judi togel jenis kuda. RA dan JP memainkan judi jenis shanghai dengan membuat akun dan mengakses situs online. sedangkan Tersangka SJ, SU, SN, dan BU memainkan judi dengan menggunakan sarana satu buah lapak bergambar mata dadu dan Tulsan besar kecil.” Jelas AKBP Dery Agung Wijaya saat press release, Kamis (3/9/2020)
Kapolres Cilacap menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (*)