“Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah), ” terangnya.
Lebih lanjut AKP Berry menjelaskan, Kamis (01/10/2020) setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR sedang berada di rumah, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan benar IDR berada di rumah, selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.
Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY. Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan MY dapat diamankan. Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa memperdagangkan korban kepada RSJ. Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu, satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun,” tutupnya.
Tampilkan Semua