Gegara Hutang Malah Gadis Berusia 13 Tahun di Banyumas Dijual ke Lelaki Hidung Belang

reskrim banyumas tangani kasus penjualan wanita dibawah umur
reskrim banyumas tangani kasus penjualan wanita dibawah umur

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 lalu di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah orang tua dari L (14) yaitu salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas. Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki laki untuk berhubungan badan.

“Korban menceritakan bahwa awalnya dirinya memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp. 600.000.00,- (enam ratus ribu rupiah) dari sewa sepeda motor milik pelaku IDR, karena korban ditagih oleh IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan. Namun oleh IDR dicarikan pekerjaan kepada pelaku MY (21) yang juga berdomisili di Baturaden dan ditawari untuk melayani RSJ (70) melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ucapnya.

Sedangkan untuk korban MY, kejadian bermula saat dirinya datang ke rumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan. Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job BO. Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY. RSJ merupakan warga Bandung Kawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version