Dengan UU ini, seorang pejabat yang memiliki kekayaan di luar batas kemampuan (gaji) yang diterimanya setiap bulan bisa langsung diproses hukum. Secara kasat mata, kita bisa saksikan begitu banyak pejabat yang harta kekayaan dan pola hidupnya jauh di atas pendapatan resmi.
Pemiskinan koruptor juga diperlukan agar mereka yang terjerat tindak pidana korupsi benar-benar kapok dengan perilakunya itu. Dipenjara saja sangat tidak cukup. Harus ada juga kewajiban bagi koruptor untuk mengembalikan semua uang dan harta kekayaan yang dihasilkan dari perbuatan korupsinya.
Kita yakin, jika ada efek jera berupa pemiskinan koruptor, tindakan pidana korupsi akan menurun. Orang akan pikir seribu kali untuk korupsi. Langkah preventif juga sangat penting. Ini dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada anak-anak sejak usia dini. Anak-anak dididik untuk jujur dan tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Sekolah juga harus mengambil peran penting untuk langkah preventif ini. Pendidikan akhlak adalah hal penting yang harus diberikan di sekolah-sekolah. Dari sisi represif, para penegak hukum – polisi, jaksa, hakim — harus lebih serius, jujur, dan berani menjalankan tugas.
Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus benar-benar bersih dari praktik korupsi. Dalam perang melawan korupsi, semua institusi penegakan hukum ini harus satu langkah, satu tindakan, saling mendukung dan menguatkan. Dalam kaitan ini semua, peran KPK tentu sangatlah penting.
Sebagai institusi yang memang dibentuk secara khusus untuk solusi pemberantasan korupsi di Tanah Air, KPK membawa tanggung jawab besar dalam perang melawan korupsi. Institusi ini menjadi tumpuan harapan masyarakat. Sayangnya, lembaga ini belum menyentuh kasus-kasus besar. yang diproses kasus-kasus kecil.
Tampilkan Semua