H Asrul Sani Terima Moeslim Choice Award 2020

haji asrul sani
haji asrul sani

Sesuai revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Revisi ketiga untuk undang-undang itu menghasilkan ketentuan baru. Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi yang terdiri dari 9 orang perwakilan dari fraksi partai politik yang ada di parlemen dan 1 orang perwakilan dari DPD. Kini, Asrul Sani menjadi salah satu wakil ketua MPR RI. (*) Aji Setiawan

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait