Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin dalam rangka mendorong terwujudnya layanan publik yang berbasis HAM menghimbau pada seluruh jajarannya, agar dalam masa pandemi harus tetap kreatif dan tetap produktif, seperti halnya dalam memberilkan pelayanan, bagaimana dapat memberikan pelayanan yang baik adalah tanggung jawab kita sebagai pelayanan masyarakat.
Bagaimana kita dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan prinsip HAM. Kunci keberhasilan dalam memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, ada tiga hal yang perlu diperhatikan: pertama, rajin membaca buku petunjuk teknis, kedua, pastikan data primer sesuai dengan kriteria dan yang utama adalah komunikasi intens antara Satuan Kerja, Kantor Wilayah dan Pusat.
Sementara itu Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah menambahkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi prinsip pelayanan yang baik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang memiliki satker paling banyak dibanding dengan Kantor Wilayah lain, harus dapat menunjukan untuk memberikan pelayanan publik yang baik pada masyarakat dengan prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan penerapan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Bambang menyampaikan lebih lanjut merupakan suatu kebanggaan bahwa tahun 2020, Kantor Wilayah Jawa Tengah menjadikan satuan kerjanya terbanyak dalam perolehan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu sejumlah 34 (tiga puluh empat) satker.
Dan saat ini Kepala Kantor Wilayah dengan dukungan Direktorat Jenderal HAM mendorong seluruh satker pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah agar tahun 2021 mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Tampilkan Semua