NUSAKAMBANGAN, CILACAP.INFO – Selasa (9/11), Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.
Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi kepada narapidana, karena walaupun mereka sudah melakukan kejahatan, sebagai petugas pemasyarakatan masih ada hak-hak narapidana yang masih harus kita penuhi, termasuk pelayanan kesehatan, yang mana apabila ada narapidana yang mengeluh sakit kita sebagai petugas lapas harus bekoordinasi dengan Dokter Lapas dan segera melakukan tindakan bagi narapidana yang sakit tersebut.
Dari Kemenkumham Pusat, Kepala Kantor Wilayah Jawa tengah, A. Yuspahrudin, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan. Fajar Nur Cahyono sangat menganjurkan untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi narapidana, terutama bagi narapidana yang sakit dan harus segera di tangani serta diobati.
Hari ini Dokter Lapas High Risk Pasir Putih telah melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan bagi narapidana yang mengeluh sakit pada telinganya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan Dokter mendatangi langsung ke kamar hunian narapidana yang sakit dengan menerapkan SOP pengawalan yang ketat dari awal pemeriksaan hingga pemeriksaan selesai, yaitu didampingi Rupam(Regu Pengamanan) dan juga TTD(Tim Tanggap Darurat).
Walaupun dalam pelaksanaannya masih terkendala dengan terbatasnya peralatan kesehatan. Namun demikian, pihak Lapas High Risk Pasir Putih telah berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang cukup seperti adanya pemeriksaan kesehatan terhadap narapidana yang sakit, pemberian obat kepada narapidana dan kegiatan kesehatan lainnya.