SEMARANG, CILACAP.INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi tentang Perseroan Perorangan di Golden City Hotel and Convention Center Semarang, Kamis (18/11).
Kegiatan ini merupakan respon atas telah di launchingnya fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Kanwil Kemenkumham Jateng selaku pelaksana kebijakan di daerah merasa perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat sesegera mungkin.
Kegiatan mengambil tema “Menopang Perekonomian di tengah Pandemi Covid-19 melalui kemudahan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”. Dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Salah satunya memberikan status badan hukum kepada pelaku usaha.
“Dengan memberikan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha,” ungkapnya.
“Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” sambungnya.
Selain, menurut Yuspahruddin pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah. Hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris.
Kakanwil menyatakan, kebijakan tentang regulasi pembentukan Perseroan Perorangan merupakan upaya Pemerintah membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara.
“Salah satunya adalah mendorong kemudahan berinvestasi. Penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya,” katanya menjelaskan.
Tampilkan Semua