“Pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi montor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat,” tambahnya meyakinkan.
Sebelumnya, Ketua Panitia kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan ini.
“Tujuannya dilaksanakannya adalah untuk menyebar luaskan informasi publik terkait Tata Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan dan mendorong Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan Perseroan Perorangan Khususnya di Kota Semarang guna membangkitan perekonomian Negara,” katanya melaporkan
Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Tampilkan Semua