CILACAP.INFO – Dalam rangka terciptanya keadaan aman dan tertib dilingkungan Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan diperlukan adanya Deteksi Dini dan Standar Operasional Prosedur yang merujuk pada tertib administrasi dan tertib bertugas.
Dalam hal ini Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan administrasi keamanan dan tata tertib Lapas, mengatur jadwal tugas dan penggunaan perlengkapan sarana prasana penunjang keamanan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan memperhatikan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa tengah, A Yuspahrudin bahwa “Selesaikan masalah sebelum timbul masalah baru”.
Maka agar senantiasa tercipta keadaan yang aman dan tertib, seksi administrasi keamanan dan ketertiban setiap bulannya selalu melaksanakan deteksi dini dalam bidang keamanan dan ketertiban yaitu membuat jadwal piket petugas dan memeriksa setiap sarana dan prasana penunjang keamanan.
Ini menjadi salah satu deteksi dini karena setiap harinya diperlukan adanya sinergitas personel yang kuat dalam bertugas.
Dalam jadwal piket petugas terdapat 5 (lima) komponen yaitu jadwal tugas Pengawas Umum, Bantuan Jaga, Regu pengamanan (P2U, CCTV, pengamanan blok hunian WBP), Tim Tanggap Darurat, Petugas Dapur.
Dalam bertugas setiap komponen petugas piket harus selalu berkoordinasi dan menjaga sinergitas yang kuat untuk menjaga keadaan agar selalu aman dan tertib. Keamanan dan ketertiban tersebut tentunya bermuara pada pelayanan yang diberikan kepada WBP.
Kemudian sesuai arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Fajar Nur Cahyono bahwa dalam bertugas setiap petugas harus menggunakan sarana dan prasarana penunjang keamanan yang berlaku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam hal ini sarana dan prasarana yang harus selalu melekat dalam bertugas melayani WBP adalah rompi dan Helm TTD (Tim tanggap darurat).
Tampilkan Semua