Dengan tesedianya data mutakhir secara rinci tentang BMN yang didokumentasikan, hal tersebut dapat mendukung validitas nilai asset tetap dalam laporan keuangan meliputi volume fisik, spesifikasi & kondisi harga; tersedianya informasi akurat untuk perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan & penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, serta pengamanan; dan terlaksananya pemutakhiran serta legalisasi status penggunaan BMN pada setiap satker/unit kerja. Sensus BMN dilaksanakan dala 3 tahapan:
1) Tahap Persiapan
Pengguna barang atau Kuasa Pengguna Barang perlu menetapkan panitia atau tim yang akan melakukan beberapa persiapan di antaranya menyusun rencana kerja, mengumpulkan dokumen sumber, melakukan pemetaan pelaksanaan sensus, menyiapkan blanko label sementara, menyiapkan data awal sensus, dan menyiapkan kertas kerja sensus BMN.
2) Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini dilakukan beberapa kegiatan seperti mengidentifikasi BMN dalam ruangan (DBR) dan BMN yang berada di luar ruangan (KIB & DIL) melakakukan verifikasi database simak BMN dan menyusun kertas kerja sensus berdasarkan hasil identifikasi oleh pelaksana sensus; dan menyusun laporan hasil sensus berdasarkan kertas kerja dan hasil identifikasi.
3) Tahap Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, tim pelaksana sensus melakukan beberapa kegiatan seperti membukukan dan mendaftarkan hasil sensus; meperbahari DBR, DBL, dan KIB menempelkan blangko label permanen; melakukan tindak lanjut; dan pemutakhiran data simak BMN.
Tampilkan Semua