CILACAP.INFO – Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang. Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Penatausahaan BMN meliputi:
1) Mencatat dan membukuan semua BMN yang telah ada ke dalam buku barang dan/atau KIB
2) Membuat dan mencatat setiap mutasi BMN
3) Membukukan dan mencatat hasil inventarisasi serta menyusun daftar barang sebagaimana nomor 1
4) Mencatat semua barang dan perubahan atas adanya perpindahan
5) Mencatat perubahan kondisi barang
6) Mencatat PNBP dari pengelolaan BMN
Bentuk dari kegiatan inventarisasi BMN adalah sensus BMN. Sensus BMN merupakan kegiatan inventarisasi BMN yang dilakukan oleh satker sebagai pengguna barang, sekurang-sekurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun sekali.
Seiring berjalannya waktu, dalam penggunaan BMN tentunya terdapat kemungkinan perbedaan pencatatan penatausahaan BMN dengan kondisi riil yang sebenernya.
Oleh karena itu, sensus BMN dilakukan agar dapat mengidemtifikasi keadaan riil BMN baik dari sisi keberadaan, jumlah, ataupun kondisi barang.
Tujuan dari pelaksanaan sensus BMN agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Sesuai Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A.Yuspahrudin bahwa Seluruh Unit Pelaksana Teknis harus selalu tertib dan disiplin administrasi demi terwujudnya organisasi yang tertata dan terarah.
Dalam kesempatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan Fajar Nur Cahyono memerintahkan seluruh jajaran agar selalu menerapkan kedisiplinan dan ketertiban dalam keseharian tugas.
Tampilkan Semua