Tugas Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan

tugas pendampingan pembimbing kemasyarakatan
tugas pendampingan pembimbing kemasyarakatan

CILACAP.INFO – Halo sobat Bapas NK, hari ini kita akan membahas lagi salah satu tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan, yaitu pendampingan.

Berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ayat 24, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi litmas, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Khusus dalam pendampingan, Bapas dituntut untuk berperan lebih besar terhadap penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pendampingan ABH dilakukan dari pra adjudikasi hingga post adjudikasi. Pendampingan ini bertujuan agar Anak mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga memenuhi keadilan restoratif.

Keadilan restoratif ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelasaian yang adil dengan menekanakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Pada saat melakukan pendampingan, pembimbingan kemasyarakatan tetap bersifat netral dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam memberikan rekomendasi sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pembimbing Kemasyarakatan tidak memposisikan dirinya sebagai pembela Anak yang berkonflik dengan hukum, melainkan mendampingi Anak tersebut hingga proses hukum berakhir dan lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak.

Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum lebih kepada agar hak-hak Anak terpenuhi dan tidak melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan terhadap ABH, antara lain:

Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk senantiasa professional dalam melakukan pendampingan serta memberikan rekomendasi mengedepankan kepentingan dan kebutuhan yang terbaik bagi Anak.

Pembimbing Kemasyarakatan wajib mendampingi Anak dari awal persidangan hingga akhir, dan berkoordinasi dengan LBH untuk kemudian diputuskanlah oleh pengadilan. Pembimbing kemasyarakatan memastikan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version