Apa itu Warga Binaan Pemasyarakatan?

WBP
WBP

CILACAP.INFO – Pada kesempatan kali ini kita akan menjelaskan mengenai apa itu WBP sehingga nantinya dapat menambah wawasan kita semua.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

1. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

2. Anak Didik Pemasyarakatan adalah :

a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;

b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;

c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.

3. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.

WBP sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan perlu mendapat perhatian, khususnya perlindungan hak-hak asasinya sebagai manusia.

Sistem pemasyarakatan secara tegas melindungi hak-hak WBP seperti hak untuk melakukan komunikasi, hak untuk dikunjungi, hak untuk mendapatkan remisi, cuti, asimilasi serta bebas bersyarat, hak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agamanya, menyampaikan keluhan, mendapat pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.

Untuk mewujudkan sistem pembinaan terpadu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan petugas Pemasyarakatan harus bangun sinergi dalam pelaksanaan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik di dalam lapas maupun bapas.

Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pembinaan WBP melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen.

Disini peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk membuat para WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Tampilkan Semua
ilustrasi ABH
Baca berikutnya

Apa itu Istilah ABH?

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait