CILACAP.INFO – Seringkali kita mendengar istilah ABH dalam sebuah proses hukum maupun pemberitaan. Namun, tak banyak orang yang tahu apa itu ABH. Kali ini, akan dibahas mengenai ABH sehingga menambah wawasan kita semua.
ABH merupakan kepanjangan dari Anak Berhadapan dengan Hukum, dijelaskan pada Pasal 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai berikut :
1. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, anak menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
2. Anak berkonflik dengan huum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
3. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut sebagai anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
4. Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaimnya sendiri.
Anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, dan memerlukan perlindungan.
Dapat juga dikatakan anak yang harus harus mengikuti prosedur hukum akibat kenakalan yang telah dilakukannya.
Jadi dapat dikatakan di sini bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang melakukan kenakalan, yang kemudian akan disebut sebagai kenakalan anak, yaitu kejahatan pada umumnya dan prilaku anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan kejahatan pada khususnya.
(Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2004).
Perlindungan anak merupakan hal penting dalam upaya pembangunan nasional, mengabaikan masalah perlindungan anak berarti juga mengabaikan pembangunan nasional.
Karena anak adalah sumber daya insani bagi pembangunan suatu negara yang dimana pembangunannya dimulai dari sedini mungkin agar anak dapat berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan bangsa dan negara.