NUSAKAMBANGAN, CILACAP.INFO – (27/01), Bimbingan Sosial yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan tanggung jawab yang harus di laksanakan dalam proses Pembimbingan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), ketika yang bersangkutan telah menyelesaikan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Seorang ABH yang akan kembali menjalani rutinitas di tengah keluarga, sangat membutuhkan penerimaan dan pengawasan sehingga anak tersebut dapat menata kembali kehidupannya dengan lebih baik.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan pada hari ini menerima dua klien Anak dari LPKA Kutoarjo yang memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kedua Klien Anak tersebut merupakan kakak beradik yang sebelumnya terlibat dalam tindakan perkelahian sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dalam hal ini, pentingnya PK Bapas Nusakambangan bertugas memberikan bimbingan sosial yang merupakan tindak lanjut dari Pembinaan.
Yaitu bertujuan untuk mengarahkan Klien Anak, agar dapat bersikap lebih baik, menjadi orang yang jujur, sopan, lurus, mandiri dan berguna untuk keluarga dan masyarakatnya.