Jadi, jelas bahwa penanganan terhadap pelaku anak (ABH) berbeda karena didasarkan pada peraturan yang jelas yaitu Undang-undang SPPA.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur agar hukum berlaku dengan tetap mengedepankan keadilan namun juga mempertimbangkan hak-hak anak.
Baca juga:
Basarnas: Diduga Menghirup Gas Beracun, 3 Penggali Sumur di Banyumas Terjebak di Dalam Sumur