Bapas Nusakambangan, Kemenkumham Jateng-Satu perkara, 2 ABH ini dapat perlakuan berbeda, Kenapa?

bapas nusakambangan kemenkumham jateng satu perkara 2 abh ini dapat perlakuan berbeda kenapa
bapas nusakambangan kemenkumham jateng satu perkara 2 abh ini dapat perlakuan berbeda kenapa

NUSAKAMBANGAN, CILACAP.INFO – di tahun 2022 ini Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan telah menangani beberapa perkara tindak pidana anak.

Salah satu perkara anak yang cukup menarik perhatian adalah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah tritih wetan.

Kasus ini melibatkan 2 anak yang menjadi pelaku tindak pidana. ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) yang terlibat adalah MSB berusia 14 tahun 05 bulan dan AZ yang berusia 13 tahun 07 bulan.

Pada prosesnya ternyata kedua ABH ini mendapat perlakukan yang berbeda. Salah satu ABH dilakukan penahanan di Rutan Polsek Cilacap Selatan dan ABH yang lain diizinkan untuk kembali ke rumah dengan ketentuan memiliki kewajiban untuk lapor sesuai jadwal.

Mengapa perlakukannya berbeda? Apakah ada yang istimewa?

Mari kita bahas bersama. Terkait penahanan terhadap anak, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah sebagai berikut:

• Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

• Penahanan dapat dilakukan dengan syarat:

1. Umur anak 14 (empat belas) tahun

2. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 07 tahun atau lebih.

Dengan berlandaskan pada UU tentang SPPA, pihak penyidik melakukan penanganan terhadap kasus yang menjerat 2 ABH tersebut. Jelas bahwa menurut peraturan di atas maka ada perlakukan berbeda yang diterapkan kepada 2 ABH tersebut.

Karena salah satu ABH belum genap berusia 14 tahun maka ia langsung dikembalikan kepada keluarga dan tidak dilakukan penahanan. Sedangkan ABH yang telah berusia 14 tahun dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, jelas bahwa penanganan terhadap pelaku anak (ABH) berbeda karena didasarkan pada peraturan yang jelas yaitu Undang-undang SPPA.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur agar hukum berlaku dengan tetap mengedepankan keadilan namun juga mempertimbangkan hak-hak anak.

ada sidang di bapas
Baca berikutnya

Ada Sidang di Bapas?

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait