CILACAP.INFO – Apakah kalian tahu bahwa di Bapas juga dilaksanakan sidang? Tapi sidang apakah itu? Sidangnya tentu berbeda dengan sidang di Pengadilan seperti yang Sobat tahu pada umumnya.
Di Bapas terdapat kegiatan sidang yang disebut Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP).
Nah, Apa sih fungsi sidang TPP itu?
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Disebutkan bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan/pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Sidang TPP terdapat di Lapas, Rutan dan Bapas.
Namun untuk pelaksaan sidang TPP di Bapas, pembahasan yang dilakukan berbeda dengan yang ada di Lapas ataupun Rutan.
Sidang TPP Bapas membahas mengenai pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki untuk memberikan rekomendasi dalam penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP).
Rekomendasi dalam litmas dapat berupa program pembinaan WBP di Lapas/Rutan, pemberian integrasi (PB, CB, CMB, CMK)/asimilasi juga mencakup pengusulan pencabutan program integrasi (PB, CB, CMB, CMK) jika Klien Pemasyarakatan telah melanggar kewajiban yang diberikan.
Akan tetapi rekomendasi yang telah dibahas di dalam sidang TPP dapat disetujui maupun ditolak oleh anggota TPP.
Sidang TPP dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP dan anggota TPP yang terdiri dari para Pembimbing Kemasyarakatan yang terdapat di Bapas.