Mengapa Anak Yang Berhadapan dengan Hukum mendapat perhatian khusus dari UU SPPA?

mengapa anak yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian khusus dari uu sppa
mengapa anak yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian khusus dari uu sppa

CILACAP.INFO – Berkaca pada faktor sosiologis, bahwa Anak masih dalam proses perkembangan fisik dan psikis, sehingga faktor lingkungan banyak mempengaruhi.

Dan diperkuat dasar yuridis, melalui Konvensi hak-hak atas anak (Convention On The Rights Of The Child yang telah diratifikasi dengan Kepres 36/1990).

Maka setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak berpartisipasi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi jawaban untuk permasalahan hukum setiap anak karena memiliki tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui UU SPPA ini mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.

Sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Seperti yang kita ketahui, Keadilan Restoratif dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) yang menyebutkan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu dari proses pengadilan Anak adalah adanya diversi.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan peran strategis yang di seluruh lini sistem peradilan pidana anak, mulai dari pra adjudikasi (penyidikan, penuntutan). ajudikasi hingga post ajudikasi. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi pendampingan, pembimbingan, pengawasan, penyusunan litmas untuk diversi dan koordinasi dengan pihak yang terkait (keluarga anak, keluarga korban, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum).

Dengan adanya UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA ini, diharapkan mampu mencegah/mengurangi stigmatisasi pada anak, Membatasi perkara anak melalui sidang peradilan, lebih berperannya petugas non penegak hukum, Meningkatnya partisipasi publik dan mayoritas perkara anak diselesaikan melalui Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan anak).

Kedepannya, restoratif justice juga akan diberlakukan kepada pelaku tindak pidana dewasa, yang dalam hal ini masih piloting project penerapan keadilan restoratif bagi klien dewasa di sepuluh wilayah yang ada di Indonesia seperti Aceh, Papua, Maluku Utara, Sumatera Selatan dll.

Perlu kesepakatan dan pelatihan Aparat Penegak Hukum terpadu agar ada kesamaan persepsi, ada peningkatan kompetensi dan ketersediaan APH untuk menyukseskan penerapan keadilan restoratif. Nantikan dan ikutin informasi selanjutnya dari Bapas Nusakambangan ya…

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait