BerandaberitaJIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?JIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?Muhammad Huda - BeritaRabu, 23 Maret 2022 22:48 WIBjika mengabaikan kewajiban dan melakukan larangan klien pemasyarakatan dikenakan sanksi apa yaPage 2 of 212Tampilkan SemuaBaca berikutnyaAtap Baja Ringan di Gedung Bapas Kelas II Nusakambangan: Keunggulan dan Kekurangannya KomentarIKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWSBerita TerkaitKomitmen PLN Wujudkan Listrik Berkeadilan. Tahun 2023 Berhasil Terangi 76.900 Desa di Seluruh NKRIUsai Gowes, Kepala Auditoriat I BPK RI Kunjungi LAPSUSKAPemuda asal Wanareja yang Jatuh di Jembatan Dobo Kota Banjar DitemukanSambut Peringatan HBP, UPT Se-NK dan Cilacap Gelar Pemasyarakatan Peduli UMKMApel Perdana PLT. Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar NusakambanganProses Rekrutmen CPNS Kemenkumham Jateng Masuki Tahap SKB KesamaptaanTemukan Kendaraan Ideal Anda Bersama SuzukiPolresta Cilacap Tangkap Ibu Kandung yang Buang Bayi di GandrungmanguBank BJB Dukung Kesuksesan Konser Pesta Rakyat 30 Years of Career Dewa 19Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!