BerandaberitaJIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?JIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?Muhammad Huda - BeritaRabu, 23 Maret 2022 22:48 WIBjika mengabaikan kewajiban dan melakukan larangan klien pemasyarakatan dikenakan sanksi apa yaPage 2 of 212Tampilkan SemuaBaca berikutnyaAtap Baja Ringan di Gedung Bapas Kelas II Nusakambangan: Keunggulan dan Kekurangannya KomentarIKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWSBerita TerkaitBapas Nusakambangan Ikuti Booster Vaksin Covid-19 di Wisma SariJembatan Kali Reja Selandaka – Kemiri Diresmikan, Warga SenangPGE Lahendong sebagai Tuan Rumah Apel Peringatan Bulan K3 Nasional Tuai PujianBalap Angkong Warnai TMMD Sengkuyung di Kalikudi AdipalaPelajar SMA Hanyut Terbawa Derasnya Arus Sungai Pemali BrebesApoteker Muda, Pelopor Kesehatan: PAFI Natuna dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang FarmasiBeramalBersama Bangun 5 Sumber Air Bersih dan Bantuan Sosial Untuk Lebih Dari 1000 Warga Pesisir CilacapLowongan Kerja Penjahit di Cilacap Khusus WanitaSampahmu Melindungimu: Tukar Sampah dengan Polis Asuransi di bank bjb KC DenpasarDirektur Utama Pertamina Geothermal Energy Raih Penghargaan Best CEO di Industri Energi