Diversi Sebagai Prioritas Penyelesaian Kasus Pidana Anak

diversi sebagai prioritas penyelesaian kasus pidana anak
diversi sebagai prioritas penyelesaian kasus pidana anak

NUSAKAMBANGAN, CILACAP.INFO – Anak merupakan masa depan dan harapan bangsa. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang baik ketika berhadapan dengan hukum.

Melihat prinsip-prinsip tentang perlindungan anak terutama mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi.

Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

Keadilan restoratif/Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pelaksanaan keadilan restoratif berbeda dengan penerapan pidana konvensional.

Lendekatan keadilan restoratif menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Penerapan keadilan restoratif di Indonesia dapat dilihat pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pada UU SPPA dikenal istilah diversi yang merupakan bagian dari keadilan restoratif.

Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian perkara dengan diversi menurut pasal 6 UU SPPA bertujuan untuk:

a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Proses diversi dilaksanakan dengan sistem musyawarah dengan menghadirkan orang tua pelaku dan korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial.

Pada proses penyelesaian pidana anak, Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban untuk hadir mendampingi anak pada tiap-tiap proses peradilan.

Selama melakukan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, Pembimbing Kemasyarakatan wajib mengupayakan yang terbaik bagi anak.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version