CILACAP.INFO – Sobat pengayoman, pasti tidak asing lagi dengan istilah Lapas, Bapas, Rupbasan dan Rutan. Namun tak sedikit yang masih bingung perbedaan diantara keempatnya.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini yuk kita bahas perbedaan diantara keempatnya?
1. Lapas
Menurut peraturan menteri Hukum dan HAM lembaga pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan
2.Bapas
Adalah pranata untuk melakukan bimbingan klien pemasyarakatan. Bimbingan yang dilakukan Bapas dilaksanakan kepada terpidana bersyarat, Narapidana, anak pidana dan anak negara yang berdasarkan putusan di berikan bimbingan diluar proses peradilan.
3. Rupbasan
Adalah tempat penyimpanan benda yang disita negara untuk keperluan proses peradilan
4. Rutan
Sedangkan rutan adalah tempat tersangka /terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Itulah beberapa perbedaan yang mendasar diantara 4 unit pelaksana teknis pemasyarakatan, sekarang sudah tau kan bedanya.