Register Klien Pemasyarakatan, When and How?

register klien pemasyarakatan when and how
register klien pemasyarakatan when and how

Untuk limpah atau ke luar daerah dari wilayah kerja bapas yang terdekat dengan lapas, langkah yang dilakukan sama seperti yang dilakukan di atas, hanya saja tidak perlu mengambil gambar dan mendaftarkan sidik jarinya.

Namun klien akan didata dan dibuatkan surat pengantar untuk bapas tujuan calon klien, sehingga bapas tujuan paham bahwa calon klien tersebut sudah mendapatkan asimilasi atau integrasi dan sudah diproses terlebih dahulu oleh bapas sebelumnya.

Untuk Bapas Kelas II Nusakambangan, register dapat dilakukan di dua tempat, yaitu di kantor yang terletak di pulau Nusakambangan atau di Baladewa.

Ruangan yang berada di Dermaga Wijayapura Cilacap yang dibuka khusus untuk melakukan registrasi, wajib lapor, hingga pengakhiran tanpa harus menyeberang ke pulau Nusakambangan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait