CILACAP.INFO – Klien Pemasyarakatan adalah para WBP dewasa dan anak yang telah memiliki hak untuk mengajukan asimilasi, asimilasi dirumah, dan integrasi dan resmi menjadi klien di bawah bimbingan balai pemasyarakatan (bapas).
Klien Pemasyarakatan akan dibimbing oleh Pembimbing Pemasyarakatan (PK) yang akan terus memonitoring serta mengarahkan agar tidak melanggar yang menjadi kewajiban dari klien itu sendiri. Kalau begitu, kapan dan bagaimana langkah untuk menjadi klien pemasyarakatan?
WBP berhak untuk mendapaptkan asimilasi ataupun asimilasi di rumah jika sudah menjalani setengah dari masa hukuman yang telah diberikan. Untuk integrasi, WBP harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang telah diberikan dari hakim atas tindakannya.
Jadi, tidak serta merta seluruh WBP langsung dapat mengajukan asimilasi, asimilasi dirumah, ataupun integrasi begitu mereka masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Cara untuk melakukan register kepada calon klien pemasyarakatan ada beberapa tahap. Tahap pertama, pengajuan WBP sudah harus disetujui oleh yang berwenang. Selanjutnya, WBP akan diantarkan oleh petugas lapas menuju bapas yang terdekat atau yang menjadi wilayah kerjanya.
Sesampainya di bapas, klien akan bertemu dengan petugas registrasi yang akan menginput data-data calon klien sesuai dengan SK dan biodata klien. Proses penginputan akan memakan waktu kurang lebih 15 menit jika tidak terjadi trouble.
Setelah itu, calon klien akan diambil gambarnya serta sidik jarinya guna kearsipan secara online. Setelah selesai pengiputan, klien akan dipertemukan dengan PK yang akan bertanggung jawab kepadanya.
Jika proses ini telah dilakukan, maka WBP telah resmi menjadi klien pemasyarakatan dan akan mendapatkan kartu bimbingan yang wajib dibawa oleh klien pada saat wajib lapor ata apel secara fisik.
Untuk limpah atau ke luar daerah dari wilayah kerja bapas yang terdekat dengan lapas, langkah yang dilakukan sama seperti yang dilakukan di atas, hanya saja tidak perlu mengambil gambar dan mendaftarkan sidik jarinya.
Namun klien akan didata dan dibuatkan surat pengantar untuk bapas tujuan calon klien, sehingga bapas tujuan paham bahwa calon klien tersebut sudah mendapatkan asimilasi atau integrasi dan sudah diproses terlebih dahulu oleh bapas sebelumnya.
Untuk Bapas Kelas II Nusakambangan, register dapat dilakukan di dua tempat, yaitu di kantor yang terletak di pulau Nusakambangan atau di Baladewa.
Ruangan yang berada di Dermaga Wijayapura Cilacap yang dibuka khusus untuk melakukan registrasi, wajib lapor, hingga pengakhiran tanpa harus menyeberang ke pulau Nusakambangan.