b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Keputusan sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atas permintaan penyidik dengan memperhatikan beberapa hal yaitu:
a. kepentingan terbaik Anak;
b. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
c. hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
Selain itu juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis, psikologis, dan pedagogis Anak.
Akan tetapi sebelum pengambilan putusan tersebut, Penyidik harus memastikan umur Anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Namun jika tidak terdapat dokumen resmi tersebut maka Penyidik dapat meminta keterangan dari ahli.