Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Tidak Ditahan?

anak yang melakukan tindak pidana tidak ditahan
anak yang melakukan tindak pidana tidak ditahan

Halo Sobat Bapas NK,
Apa benar anak yang melakukan tindak pidana tidak ditahan oleh pihak berwenang?

Yuk kita bahas hari ini!

Hukum pidana anak atau SPPA yaitu suatu proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari tahap penyidikan sampai di tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang sesuai perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak seperti yang diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam SPPA, diversi merupakan prioritas dalam penyelesaian kasus pidana anak yang mana pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Proses penyelesaian tersebut harus mengutamakan keadilan restoratif yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Namun bagaimana jika anak tersebut melakukan suatu tindak pidana namun belum genap berusia 12 tahun?

Menurut Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun disebutkan.

“Dalam hal Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Keputusan sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atas permintaan penyidik dengan memperhatikan beberapa hal yaitu:

a. kepentingan terbaik Anak;

b. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;

c. hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik;

d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;

Selain itu juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis, psikologis, dan pedagogis Anak.

Akan tetapi sebelum pengambilan putusan tersebut, Penyidik harus memastikan umur Anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Namun jika tidak terdapat dokumen resmi tersebut maka Penyidik dapat meminta keterangan dari ahli.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait